Pasal 10
(1) Modal bagi kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri terdiri atas: a. dana usaha; b. laba ditahan dan laba tahun lalu setelah dikeluarkan pengaruh faktor-faktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2); c. laba tahun berjalan setelah dikeluarkan pengaruh faktor-faktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2); d. cadangan umum; e. saldo surplus revaluasi aset tetap;
f. pendapatan komprehensif lainnya berupa potensi keuntungan yang berasal dari peningkatan nilai wajar aset keuangan yang diklasifikasikan dalam kelompok tersedia untuk dijual; g. cadangan umum Penyisihan Penghapusan Aset (PPA) atas aset produktif dengan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c; dan h. lainnya berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Modal bagi kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhitungkan faktor-faktor yang menjadi pengurang modal sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b, Pasal 17, dan Pasal 22. (3) Perhitungan dana usaha sebagai komponen modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam hal: a. posisi dana usaha yang sebenarnya (actual dana usaha) lebih besar dari dana usaha yang dinyatakan (declared dana usaha), yang diperhitungkan adalah dana usaha yang dinyatakan (declared dana usaha); b. posisi dana usaha yang sebenarnya (actual dana usaha) lebih kecil dari dana usaha yang dinyatakan (declared dana usaha), yang diperhitungkan adalah dana usaha yang sebenarnya (actual dana usaha); atau c. posisi dana usaha yang sebenarnya negatif, menjadi faktor pengurang komponen modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
