Pasal 12
Instrumen modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a angka 1 wajib memenuhi persyaratan: a. diterbitkan dan telah dibayar penuh; b. bersifat subordinasi terhadap komponen modal lain; c. bersifat permanen; d. tidak dapat dibayar kembali oleh Bank, kecuali memenuhi kriteria pembelian kembali saham (treasury stock) atau pada saat likuidasi; e. tersedia untuk menyerap kerugian yang terjadi sebelum likuidasi maupun pada saat likuidasi; f. perolehan imbal hasil tidak dapat dipastikan dan tidak dapat diakumulasikan antar periode; g. tidak diproteksi maupun dijamin oleh Bank atau Perusahaan Anak; h. tidak terdapat kesepakatan yang dapat meningkatkan senioritas instrumen secara legal atau ekonomis; i. memiliki karakteristik pembayaran dividen atau imbal hasil:
hanya dapat dilakukan jika Bank telah memenuhi seluruh kewajiban legal dan kontraktual serta melakukan pembayaran atas imbal hasil instrumen modal lainnya;
berasal dari saldo laba dan/atau laba tahun berjalan;
tidak memiliki nilai yang pasti dan tidak terkait dengan nilai yang dibayarkan atas instrumen modal; dan
tidak memiliki fitur preferensi; j. sumber pendanaan tidak berasal dari Bank penerbit baik secara langsung atau tidak langsung; dan k. diklasifikasikan sebagai ekuitas berdasarkan standar akuntansi keuangan.
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
