POJK
Peraturan Badan Nomor 34-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa...
Pasal 13
Bank yang melakukan pembelian kembali saham (treasury stock) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d yang telah diakui sebagai komponen modal disetor, wajib memenuhi persyaratan: a. setelah jangka waktu 5 (lima) tahun sejak penerbitan; b. untuk tujuan tertentu; c. dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan e. tidak menyebabkan penurunan modal di bawah persyaratan minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 7.
- Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
