Pasal 14
(1) Cadangan tambahan modal (disclosed reserve) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a angka 2 terdiri atas: a. faktor penambah, yaitu:
- Pendapatan komprehensif lainnya berupa: a) selisih lebih penjabaran laporan keuangan; b) potensi keuntungan yang berasal dari peningkatan nilai wajar aset keuangan yang dikategorikan sebagai kelompok tersedia untuk dijual; dan c) saldo surplus revaluasi aset tetap;
- cadangan tambahan modal lainnya (other disclosed reserves) berupa:
a) agio yang berasal dari penerbitan instrumen yang tergolong sebagai modal inti utama (Common Equity Tier 1); b) cadangan umum; c) laba tahun-tahun lalu; d) laba tahun berjalan; e) dana setoran modal, yang memenuhi persyaratan:
- telah disetor penuh untuk tujuan penambahan modal namun belum didukung dengan kelengkapan persyaratan untuk dapat digolongkan sebagai modal disetor seperti pelaksanaan rapat umum pemegang saham maupun pengesahan anggaran dasar dari instansi yang berwenang;
- ditempatkan pada rekening khusus (escrow account) yang tidak diberikan imbal hasil;
- tidak boleh ditarik kembali oleh pemegang saham atau calon pemegang saham dan tersedia untuk menyerap kerugian; dan 4) penggunaan dana harus dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan f) lainnya berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; b. faktor pengurang, yaitu:
pendapatan komprehensif lainnya berupa: a) selisih kurang penjabaran laporan keuangan; dan b) potensi kerugian yang berasal dari penurunan nilai wajar aset keuangan yang dikategorikan sebagai kelompok tersedia untuk dijual;
cadangan tambahan modal lainnya (other disclosed reserves) berupa: a) disagio yang berasal dari penerbitan instrumen yang tergolong sebagai modal inti utama (Common Equity Tier 1); b) rugi tahun-tahun lalu; c) rugi tahun berjalan; d) selisih kurang antara PPA atas aset produktif dan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) atas aset produktif; e) selisih kurang antara jumlah penyesuaian terhadap hasil valuasi dari instrumen keuangan dalam Trading Book dan jumlah penyesuaian berdasarkan standar akuntansi keuangan; f) PPA non-produktif; dan g) lainnya berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam perhitungan laba rugi tahun-tahun lalu dan/atau tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 huruf c) dan huruf d) harus dikeluarkan dari pengaruh faktor: a. peningkatan atau penurunan nilai wajar atas kewajiban keuangan; dan/atau b. keuntungan atas penjualan aset dalam transaksi sekuritisasi (gain on sale).
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
