Pasal 15
(1) Instrumen modal inti tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b wajib memenuhi persyaratan:
a. diterbitkan dan telah dibayar penuh; b. tidak memiliki jangka waktu dan tidak terdapat persyaratan yang mewajibkan pelunasan oleh Bank di masa mendatang; c. pembelian kembali atau pembayaran pokok instrumen harus mendapat persetujuan pengawas; d. tidak memiliki fitur step-up; e. memiliki fitur untuk dikonversi menjadi saham biasa atau dilakukan write down dalam hal Bank berpotensi terganggu kelangsungan usahanya (point of non-viability) yang dinyatakan secara jelas dalam dokumentasi penerbitan atau perjanjian; f. bersifat subordinasi pada saat likuidasi, yang secara jelas dinyatakan dalam dokumentasi penerbitan atau perjanjian; g. perolehan imbal hasil tidak dapat dipastikan baik jumlah maupun waktu dan tidak dapat diakumulasikan antar periode serta bank memiliki kewenangan penuh (full access) untuk membatalkan pembayaran imbal hasil pada saat timbul kewajiban pembayaran imbal hasil; h. tidak diproteksi maupun dijamin oleh Bank atau Perusahaan Anak; i. tidak terdapat kesepakatan yang dapat meningkatkan senioritas instrumen secara legal atau ekonomi; j. tidak memiliki fitur pembayaran dividen atau imbal hasil yang sensitif terhadap Risiko Kredit; k. dalam hal disertai dengan fitur opsi beli (call option), harus memenuhi persyaratan:
- hanya dapat dieksekusi paling cepat 5 (lima) tahun setelah instrumen modal diterbitkan;
- dokumentasi penerbitan harus menyatakan bahwa opsi hanya dapat
dieksekusi atas persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan 3. Bank tidak memberikan ekspektasi akan membeli kembali, atau melakukan aktivitas lain yang dapat memberikan ekspektasi tersebut; l. tidak dapat dibeli oleh Bank penerbit dan/atau Perusahaan Anak; m. sumber pendanaan tidak berasal dari Bank penerbit baik secara langsung maupun tidak langsung; n. tidak memiliki fitur yang menghambat proses penambahan modal pada masa mendatang; o. dalam kondisi tertentu apabila dibutuhkan tambahan modal melalui penerbitan instrumen oleh entitas lain yang berada diluar cakupan konsolidasi maka dana hasil penerbitan harus segera diserahkan kepada Bank; dan p. telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk diperhitungkan sebagai komponen modal. (2) Bank hanya dapat melakukan eksekusi opsi beli (call option) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k sepanjang: a. telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; b. kondisi rentabilitas Bank dalam keadaan yang baik; c. setelah eksekusi opsi beli (call option), permodalan Bank tetap berada di atas persyaratan minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 7; dan d. digantikan dengan instrumen modal yang mempunyai kualitas sama atau lebih baik.
- Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
