POJK
Peraturan Badan Nomor 34-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa...
Pasal 17
(1) Modal inti utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a angka 1 diperhitungkan dengan faktor pengurang berupa: a. pajak tangguhan (deferred tax); b. goodwill; c. seluruh aset tidak berwujud lainnya; d. seluruh penyertaan Bank yang meliputi:
- penyertaan Bank kepada Perusahaan Anak kecuali penyertaan modal sementara Bank kepada Perusahaan Anak dalam rangka restrukturisasi kredit;
- penyertaan kepada perusahaan atau badan hukum dengan kepemilikan Bank lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) namun Bank tidak memiliki Pengendalian; dan
- penyertaan kepada perusahaan asuransi; e. kekurangan modal (shortfall) dari pemenuhan tingkat rasio solvabilitas minimum (Risk Based Capital atau RBC minimum) pada perusahaan asuransi yang dimiliki dan dikendalikan oleh Bank; f. eksposur sekuritisasi; dan g. faktor pengurang modal inti utama lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22. (2) Faktor pengurang modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g tidak diperhitungkan dalam ATMR untuk Risiko Kredit.
- Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
