Pasal 19
(1) Instrumen modal pelengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b wajib memenuhi persyaratan:
a. diterbitkan dan telah dibayar penuh; b. memiliki jangka waktu 5 (lima) tahun atau lebih dan hanya dapat dilunasi setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; c. memiliki fitur untuk dikonversi menjadi saham biasa atau dilakukan write down dalam hal Bank berpotensi terganggu kelangsungan usahanya (point of non-viability), yang dinyatakan secara jelas dalam dokumentasi penerbitan atau perjanjian; d. bersifat subordinasi yang dinyatakan dalam dokumentasi penerbitan atau perjanjian; e. pembayaran pokok dan/atau imbal hasil ditangguhkan dan diakumulasikan antar periode (cummulative) apabila pembayaran dapat menyebabkan rasio KPMM secara individu atau secara konsolidasi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 7; f. tidak diproteksi maupun dijamin oleh Bank atau Perusahaan Anak; g. tidak memiliki fitur pembayaran dividen atau imbal hasil yang sensitif terhadap Risiko Kredit; h. tidak memiliki fitur step-up; i. apabila disertai dengan fitur opsi beli (call option), harus memenuhi persyaratan:
- hanya dapat dieksekusi paling cepat 5 (lima) tahun setelah instrumen modal diterbitkan;
- dokumentasi penerbitan harus menyatakan bahwa opsi hanya dapat dieksekusi atas persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan
- Bank tidak memberikan ekspektasi akan membeli kembali atau melakukan aktivitas lain yang dapat memberikan ekspektasi akan membeli kembali;
j. tidak memiliki persyaratan percepatan pembayaran bunga atau pokok yang dinyatakan dalam dokumentasi penerbitan atau perjanjian; k. tidak dapat dibeli oleh Bank penerbit dan/atau Perusahaan Anak; l. sumber pendanaan tidak berasal dari Bank penerbit baik secara langsung maupun tidak langsung; m. dalam kondisi tertentu apabila dibutuhkan tambahan modal melalui penerbitan instrumen oleh entitas lain yang berada diluar cakupan konsolidasi maka dana hasil penerbitan harus segera diserahkan kepada Bank; dan n. telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk diperhitungkan sebagai komponen modal. (2) Bank hanya dapat melakukan eksekusi opsi beli (call option) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i sepanjang: a. telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; b. kondisi rentabilitas Bank dalam keadaan yang baik; dan c. setelah eksekusi opsi beli (call option), permodalan Bank tetap berada di atas persyaratan minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 7 atau digantikan dengan instrumen modal yang mempunyai:
- kualitas sama atau lebih baik; dan
- dalam jumlah yang sama atau jumlah yang berbeda sepanjang tidak melebihi batasan modal pelengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. (3) Jumlah yang dapat diperhitungkan sebagai modal pelengkap adalah jumlah modal pelengkap dikurangi amortisasi yang dihitung dengan menggunakan metode garis lurus.
(4) Amortisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk sisa jangka waktu instrumen 5 (lima) tahun terakhir. (5) Dalam hal terdapat opsi beli (call option), jangka waktu sampai Bank dapat mengeksekusi opsi beli (call option) merupakan sisa jangka waktu instrumen.
- Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
