POJK
Peraturan Badan Nomor 34-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa...
Pasal 5
(1) Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN Bank Sistemik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3). (2) Otoritas Jasa Keuangan berkoordinasi dengan otoritas yang berwenang dalam MENETAPKAN Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
