POJK
Peraturan Badan Nomor 34-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa...
Pasal 4
(1) Bank yang tergolong sebagai Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 3 dan BUKU 4 wajib membentuk
Capital Conservation Buffer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a. (2) Seluruh Bank wajib membentuk Countercyclical Buffer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b. (3) Bank yang ditetapkan sebagai Bank Sistemik wajib membentuk Capital Surcharge untuk Bank Sistemik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c. 4. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
