Pasal 29
BAB 9 — SANKSI
(1) Setiap Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 5, Pasal 8, Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 11 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 17, Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 19, Pasal 20,
Pasal 21 ayat (1), Pasal 25 ayat (1) dan ayat (4), dan Pasal 28 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Peraturan OJK ini dikenakan sanksi administratif yaitu berupa peringatan tertulis. (2) Dalam hal Dana Pensiun mendapatkan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara kumulatif sebanyak 5 (lima) kali atau lebih dalam jangka waktu 2 (dua) tahun, OJK dapat meminta pengurus, pelaksana tugas pengurus, dan/atau dewan pengawas untuk mengikuti penilaian kembali kemampuan dan kepatutan.
