POJK
Peraturan Badan Nomor 33-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Pensiun...
Pasal 30
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) DPLK yang telah mendapat pengesahan untuk menjual Paket Investasi Syariah sebelum Peraturan OJK ini diundangkan, harus memenuhi ketentuan Peraturan OJK ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan OJK ini diundangkan. (2) OJK dapat memberikan perintah tertulis kepada DPLK yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menghentikan penjualan Paket Investasi Syariah.
