Pasal 28
BAB 8 — PEMBUBARAN DANA PENSIUN SYARIAH, PENUTUPAN UNIT SYARIAH DPPK, DAN PENUTUPAN PENJUALAN PAKET INVESTASI SYARIAH DPLK
(1) Penutupan penjualan Paket Investasi Syariah DPLK dilakukan Pendiri dengan mengajukan permohonan pengesahan perubahan PDP yang memuat latar belakang penutupan Paket Investasi Syariah kepada OJK. (2) Penutupan penjualan Paket Investasi Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh OJK paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan penutupan secara lengkap. (3) Dalam hal penutupan penjualan Paket Investasi Syariah telah ditetapkan oleh OJK, DPLK wajib melakukan pengalihan aset peserta dari Paket Investasi Syariah ke DPLK yang menyelenggarakan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah. (4) Pemilihan DPLK yang menyelenggarakan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilakukan atas persetujuan peserta. (5) Pengalihan aset peserta Paket Investasi Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penetapan penutupan penjualan Paket Investasi Syariah oleh OJK.
