POJK
Peraturan Badan Nomor 33-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Pensiun...
Pasal 27
BAB 8 — PEMBUBARAN DANA PENSIUN SYARIAH, PENUTUPAN UNIT SYARIAH DPPK, DAN PENUTUPAN PENJUALAN PAKET INVESTASI SYARIAH DPLK
(1) Penutupan Unit Syariah dilakukan dalam hal: a. DPPK yang membentuk Unit Syariah bubar; atau b. Unit Syariah tidak memiliki peserta selama 1 (satu) tahun berturut-turut. (2) Penutupan Unit Syariah dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui perubahan PDP. (3) Dalam hal penutupan Unit Syariah telah ditetapkan oleh OJK karena sebab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tim likuidasi melakukan penyelesaian proses likuidasi sesuai dengan Prinsip Syariah.
