POJK
Peraturan Badan Nomor 33-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Pensiun...
Pasal 26
BAB 8 — PEMBUBARAN DANA PENSIUN SYARIAH, PENUTUPAN UNIT SYARIAH DPPK, DAN PENUTUPAN PENJUALAN PAKET INVESTASI SYARIAH DPLK
(1) Pembubaran Dana Pensiun Syariah dilaksanakan berdasarkan Peraturan OJK mengenai pembubaran dan likuidasi Dana Pensiun. (2) Penyelesaian proses likuidasi dari Dana Pensiun Syariah yang bubar harus dilakukan oleh tim likuidasi sesuai dengan Prinsip Syariah.
