POJK
Peraturan Badan Nomor 33-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Pensiun...
Pasal 23
BAB 6 — DEWAN PENGAWAS SYARIAH
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), DPS berhak memperoleh: a. informasi, dokumen, dan data dari pengurus atau pelaksana tugas pengurus Dana Pensiun mengenai penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah secara lengkap dan akurat;dan b. gaji/honorarium dan tunjangan lainnya.
