POJK
Peraturan Badan Nomor 33-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Pensiun...
Pasal 24
BAB 6 — DEWAN PENGAWAS SYARIAH
Jabatan DPS berakhir apabila: a. masa jabatan berakhir; b. meninggal dunia; c. mengundurkan diri; d. diberhentikan oleh Pendiri; e. dijatuhi hukuman pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau f. Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah yang diselenggarakan Dana Pensiun berakhir.
