Pasal 22
BAB 6 — DEWAN PENGAWAS SYARIAH
(1) DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) memiliki tugas: a. mengawasi penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah terhadap kesesuaian dengan Prinsip Syariah; b. memberikan nasihat terkait aspek syariah dari penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah; dan c. membuat laporan yang paling sedikit memuat kepatuhan penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah terhadap Prinsip Syariah. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling sedikit terhadap: a. Akad yang digunakan; b. pengelolaan iuran; c. penempatan investasi; d. manfaat pensiun; dan e. manfaat lain. (3) Laporan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memuat paling sedikit hasil pengawasan atas hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
