POJK
Peraturan Badan Nomor 33-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Pensiun...
Pasal 21
BAB 6 — DEWAN PENGAWAS SYARIAH
(1) Setiap Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) orang DPS. (2) DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari organ Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah. (3) Masa jabatan DPS paling lama 5 (lima) tahun dan dapat ditunjuk kembali. (4) Penunjukan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan surat penunjukan Pendiri atas rekomendasi Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Islam.
(5) Isi surat penunjukan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat nama DPS dan masa jabatan DPS.
