POJK
Peraturan Badan Nomor 33-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana...
Pasal 7
BAB 2 — PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA BERBENTUK PERSEROAN
Direksi wajib: a. melaksanakan pengawasan terus-menerus secara cermat dan teliti terhadap Reksa Dana Berbentuk Perseroan, termasuk pengawasan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh profesi dan lembaga penunjang terkait; dan b. meminta kepada profesi dan lembaga penunjang yang terkait semua dokumen, catatan, dan keterangan lain yang diperlukan untuk menilai kinerja profesi dan lembaga penunjang yang terkait tersebut.
