POJK
Peraturan Badan Nomor 33-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana...
Pasal 8
BAB 2 — PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA BERBENTUK PERSEROAN
Direksi dalam mempertimbangkan penunjukan Manajer Investasi paling sedikit wajib memperhatikan hal sebagai berikut: a. kemampuan Manajer Investasi; b. biaya Manajer Investasi; c. jasa yang diberikan oleh Manajer Investasi selain jasa pengelolaan; dan d. setiap manfaat selain biaya pengelolaan yang dibayarkan berdasarkan kontrak pengelolaan Reksa Dana Berbentuk
Perseroan, yang diperoleh Manajer Investasi atau pihak Afiliasi-nya.
