POJK
Peraturan Badan Nomor 33-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana...
Pasal 6
BAB 2 — PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA BERBENTUK PERSEROAN
Direksi wajib mempertimbangkan dengan teliti, baik terhadap calon profesi dan lembaga penunjang yang terkait dan persyaratan kontrak yang diajukan sebelum menyetujui, memperpanjang, atau menyetujui pengalihan dari setiap kontrak untuk kepentingan Reksa Dana Berbentuk Perseroan.
