POJK
Peraturan Badan Nomor 33-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana...
Pasal 5
BAB 2 — PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA BERBENTUK PERSEROAN
Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan tidak keberatan atas perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, perubahan dimaksud dengan sendirinya berlaku pada hari ke- 61 (enam puluh satu) sejak tanggal diterimanya pemberitahuan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
