POJK
Peraturan Badan Nomor 33-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana...
Pasal 4
BAB 2 — PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA BERBENTUK PERSEROAN
Otoritas Jasa Keuangan dapat menolak perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak pemberitahuan tersebut diterima.
