POJK
Peraturan Badan Nomor 33-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana...
Pasal 3
BAB 2 — PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA BERBENTUK PERSEROAN
Setiap perubahan kebijakan dasar yang dimuat dalam kontrak pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan atau penunjukan dan perubahan akuntan wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan sebagian besar anggota direksi, dan perubahan tersebut diberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan serta pemegang saham paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum berlakunya perubahan tersebut.
