Pasal 2
BAB 2 — PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA BERBENTUK PERSEROAN
Reksa Dana Berbentuk Perseroan yang telah memperoleh izin usaha wajib memenuhi ketentuan: a. menugaskan Manajer Investasi yang telah memperoleh izin usaha untuk mengelola investasi Reksa Dana Berbentuk Perseroan dan melaksanakan kegiatan lainnya yang diperlukan serta menunjang fungsinya sebagai Manajer Investasi berdasarkan suatu kontrak pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan; b. dalam hal Manajer Investasi menghentikan kegiatannya atas pengelolaan suatu Reksa Dana Berbentuk Perseroan dan tidak ada rencana yang dibuat untuk pengalihan atas kontrak pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan atau pembuatan kontrak Reksa Dana Berbentuk Perseroan baru, Reksa Dana Berbentuk Perseroan wajib dibubarkan; c. kontrak pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari sebagian besar anggota direksi Reksa Dana Berbentuk Perseroan; d. semua pengalihan dari kontrak pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan wajib didasarkan pada persetujuan sebagian besar anggota direksi; e. jabatan anggota direksi Reksa Dana Berbentuk Perseroan tidak diberikan kepada:
- orang yang pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota direksi atau anggota dewan komisaris yang
dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit; dan 2. orang yang pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang pasar modal pada khususnya atau di bidang keuangan pada umumnya; f. setiap rencana pemutusan kontrak pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan sebagian besar anggota direksi dan pemutusan tersebut diberitahukan kepada para pemegang saham dan Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari atau dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebelum pemutusan kontrak dimaksud; dan g. Manajer Investasi wajib menyampaikan kepada direksi semua laporan, catatan, dan informasi material dan relevan lainnya, serta memberikan informasi lain yang berhubungan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan yang diminta oleh direksi untuk menilai kontrak pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan.
