POJK
Peraturan Badan Nomor 33-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana...
Pasal 17
BAB 2 — PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA BERBENTUK PERSEROAN
Manajer Investasi atau pihak Afiliasi-nya dapat membeli atau menjual saham Reksa Dana Berbentuk Perseroan yang bersifat tertutup yang dikelola oleh Manajer Investasi tersebut, apabila nilai aktiva bersih dihitung, dinilai, dan diumumkan setiap hari.
