POJK
Peraturan Badan Nomor 33-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana...
Pasal 16
BAB 2 — PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA BERBENTUK PERSEROAN
Setelah memberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Manajer Investasi Reksa Dana Berbentuk Perseroan yang bersifat terbuka dapat menginstruksikan kepada Bank Kustodian dan agen penjual untuk melakukan penundaan pembelian kembali (pelunasan) apabila terjadi hal sebagai berikut: a. Bursa Efek di mana sebagian besar Portofolio Efek Reksa Dana Berbentuk Perseroan diperdagangkan ditutup; b. perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek Reksa Dana Berbentuk Perseroan di Bursa dihentikan; c. keadaan darurat; atau d. terdapat hal lain yang ditetapkan dalam kontrak pengelolaan investasi setelah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
