Pasal 15
BAB 2 — PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA BERBENTUK PERSEROAN
Manajer Investasi Reksa Dana Berbentuk Perseroan dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan Reksa Dana Berbentuk Perseroan: a. membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia; b. membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia lebih dari 15% (lima belas persen) dari nilai aktiva bersih; c. membeli Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di INDONESIA lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. membeli Efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan lebih dari 10% (sepuluh persen) dari nilai aktiva bersih Reksa Dana Berbentuk Perseroan pada setiap saat, dengan ketentuan pembatasan ini termasuk pemilikan surat berharga yang dikeluarkan oleh bank tetapi tidak termasuk sertifikat Bank INDONESIA dan obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA; e. menjual saham Reksa Dana Berbentuk Perseroan yang bersifat terbuka kepada setiap pemodal lebih dari 2% (dua persen) dari modal yang dikeluarkan, kecuali bagi Manajer Investasi Reksa Dana Berbentuk Perseroan yang bersifat terbuka yang bersangkutan; f. membeli Efek beragun aset lebih dari 10% (sepuluh persen) dari nilai aktiva bersih Reksa Dana Berbentuk Perseroan dengan ketentuan bahwa setiap jenis Efek beragun aset tidak lebih dari 5% (lima persen) dari nilai aktiva bersih Reksa Dana Berbentuk Perseroan; g. membeli Efek yang tidak melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan di Bursa Efek, kecuali Efek pasar uang, obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA; h. membeli Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi baik dengan Manajer Investasi maupun pemegang Unit Penyertaan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari nilai aktiva bersih, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena penyertaan modal pemerintah; i. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek; j. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki; k. terlibat dalam membeli Efek secara margin; l. melakukan emisi obligasi atau sekuritas kredit; m. terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana Berbentuk Perseroan pada saat pembelian;
n. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dimana Manajer Investasi bertindak sebagai penjamin emisi dari Efek dimaksud; o. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau pihak Afiliasi-nya; p. membayar dividen selain berasal dari laba; q. membeli Efek beragun aset dimana Manajer Investasi-nya sama dengan Manajer Investasi Reksa Dana Berbentuk Perseroan dan/atau terafiliasi dengan kreditur awal Efek beragun aset tersebut; atau r. membeli Efek beragun aset yang tidak tercatat pada Bursa Efek di INDONESIA.
