POJK
Peraturan Badan Nomor 33-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana...
Pasal 18
BAB 2 — PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA BERBENTUK PERSEROAN
Penjualan atau pembelian kembali saham (pelunasan) Reksa Dana Berbentuk Perseroan yang bersifat terbuka dapat dilakukan melalui Bank Kustodian atau agen penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi.
