POJK
Peraturan Badan Nomor 33-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Direksi Dan Dewan Komisaris Emiten Atau...
Pasal 9
BAB 2 — DIREKSI
Emiten atau Perusahaan Publik wajib melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah: a. diterimanya permohonan pengunduran diri Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2); dan b. hasil penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
