POJK
Peraturan Badan Nomor 33-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Direksi Dan Dewan Komisaris Emiten Atau...
Pasal 8
BAB 2 — DIREKSI
(1) Anggota Direksi dapat mengundurkan diri dari jabatannya sebelum masa jabatannya berakhir. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam hal terdapat anggota Direksi yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota Direksi yang bersangkutan wajib menyampaikan permohonan pengunduran diri kepada Emiten atau Perusahaan Publik. (3) Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyelenggarakan RUPS untuk MEMUTUSKAN permohonan pengunduran diri anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah diterimanya permohonan pengunduran diri dimaksud.
