Pasal 10
BAB 2 — DIREKSI
(1) Anggota Direksi dapat diberhentikan untuk sementara oleh Dewan Komisaris dengan menyebutkan alasannya. (2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberitahukan secara tertulis kepada anggota Direksi yang bersangkutan. (3) Dalam hal terdapat anggota Direksi yang diberhentikan untuk sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Komisaris harus menyelenggarakan RUPS untuk mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara tersebut. (4) RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal pemberhentian sementara. (5) Dengan lampaunya jangka waktu penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau RUPS tidak dapat mengambil keputusan, pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi batal. (6) Dalam RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri. (7) Anggota Direksi yang diberhentikan untuk sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berwenang: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. menjalankan pengurusan Emiten atau Perusahaan Publik untuk kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik sesuai dengan maksud dan tujuan Emiten atau Perusahaan Publik; dan b. mewakili Emiten atau Perusahaan Publik di dalam maupun di luar pengadilan. (8) Pembatasan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berlaku sejak keputusan pemberhentian sementara oleh Dewan Komisaris sampai dengan: a. terdapat keputusan RUPS yang menguatkan atau membatalkan pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau b. lampaunya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
