POJK
Peraturan Badan Nomor 33-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Direksi Dan Dewan Komisaris Emiten Atau...
Pasal 11
BAB 2 — DIREKSI
Emiten atau Perusahaan Publik wajib melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai: a. keputusan pemberhentian sementara; dan b. hasil penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) atau informasi mengenai batalnya pemberhentian sementara oleh Dewan Komisaris karena tidak terselenggaranya RUPS sampai dengan lampaunya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5), paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah terjadinya peristiwa tersebut.
