Pasal 19
BAB 2 — DIREKSI
(1) Hasil rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) wajib dituangkan dalam risalah rapat, ditandatangani oleh seluruh anggota Direksi yang hadir, dan disampaikan kepada seluruh anggota Direksi. (2) Hasil rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) wajib dituangkan dalam risalah rapat, ditandatangani oleh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang hadir, dan disampaikan kepada seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris. (3) Dalam hal terdapat anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang tidak menandatangani hasil rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang bersangkutan wajib menyebutkan alasannya secara tertulis dalam surat tersendiri yang dilekatkan pada risalah rapat. (4) Risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib didokumentasikan oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
