POJK
Peraturan Badan Nomor 33-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Direksi Dan Dewan Komisaris Emiten Atau...
Pasal 20
BAB 3 — DEWAN KOMISARIS
(1) Dewan Komisaris paling kurang terdiri dari 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris. (2) Dalam hal Dewan Komisaris terdiri dari 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris, 1 (satu) di antaranya adalah Komisaris Independen. (3) Dalam hal Dewan Komisaris terdiri lebih dari 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris, jumlah Komisaris Independen wajib paling kurang 30% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh anggota Dewan Komisaris. (4) 1 (satu) di antara anggota Dewan Komisaris diangkat menjadi komisaris utama atau PRESIDEN komisaris.
