POJK
Peraturan Badan Nomor 33-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Direksi Dan Dewan Komisaris Emiten Atau...
Pasal 18
BAB 2 — DIREKSI
(1) Pengambilan keputusan rapat Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam hal tidak tercapai keputusan musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
