POJK
Peraturan Badan Nomor 33-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Direksi Dan Dewan Komisaris Emiten Atau...
Pasal 17
BAB 2 — DIREKSI
(1) Direksi harus menjadwalkan rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan ayat (3) untuk tahun berikutnya sebelum berakhirnya tahun buku. (2) Pada rapat yang telah dijadwalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bahan rapat disampaikan kepada peserta paling lambat 5 (lima) hari sebelum rapat diselenggarakan. (3) Dalam hal terdapat rapat yang diselenggarakan di luar jadwal yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bahan rapat disampaikan kepada peserta rapat paling lambat sebelum rapat diselenggarakan.
