POJK
Peraturan Badan Nomor 33-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Direksi Dan Dewan Komisaris Emiten Atau...
Pasal 16
BAB 2 — DIREKSI
(1) Direksi wajib mengadakan rapat Direksi secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam setiap bulan. (2) Rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilangsungkan apabila dihadiri mayoritas dari seluruh anggota Direksi. (3) Direksi wajib mengadakan rapat Direksi bersama Dewan Komisaris secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan. (4) Kehadiran anggota Direksi dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) wajib diungkapkan dalam laporan tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.
