Pasal 15
BAB 2 — DIREKSI
(1) Direksi berwenang mewakili Emiten atau Perusahaan Publik di dalam dan di luar pengadilan. (2) Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Emiten atau Perusahaan Publik apabila: a. terdapat perkara di pengadilan antara Emiten atau Perusahaan Publik dengan anggota Direksi yang bersangkutan; dan b. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang berbenturan dengan kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam hal terdapat keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang berhak mewakili Emiten atau Perusahaan Publik adalah: a. anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Emiten atau Perusahaan Publik; b. Dewan Komisaris dalam hal seluruh anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan Emiten atau Perusahaan Publik; atau c. pihak lain yang ditunjuk oleh RUPS dalam hal seluruh anggota Direksi atau Dewan Komisaris mempunyai benturan kepentingan dengan Emiten atau Perusahaan Publik.
