Pasal 6
BAB 2 — KUALITAS ASET PRODUKTIF
(1) BPR wajib MENETAPKAN kualitas Aset Produktif dalam bentuk Kredit yang sama terhadap beberapa rekening Kredit: a. yang digunakan untuk membiayai 1 (satu) Debitur atau 1 (satu) proyek atau usaha yang sama pada BPR yang sama; dan/atau b. yang diberikan oleh lebih dari 1 (satu) BPR secara bersama-sama yang digunakan untuk membiayai 1 (satu) Debitur atau 1 (satu) proyek atau usaha yang sama berdasarkan perjanjian Kredit bersama. (2) Dalam hal terdapat perbedaan kualitas Aset Produktif dalam bentuk Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPR wajib MENETAPKAN kualitas masing- masing Kredit mengikuti kualitas Kredit yang paling rendah. (3) BPR dapat tidak MENETAPKAN kualitas yang sama untuk Kredit yang diberikan kepada 1 (satu) Debitur yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang Debitur memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. pembiayaan untuk proyek atau usaha yang berbeda; dan b. terdapat pemisahan yang tegas antara arus kas dari masing-masing proyek atau usaha yang menjadi sumber pembayaran pokok dan/atau bunga. (4) BPR yang tidak MENETAPKAN kualitas yang sama untuk Kredit yang diberikan kepada 1 (satu) Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendokumentasikan daftar yang memuat nama Debitur beserta rincian yang meliputi proyek yang dibiayai, plafon dan baki debet Kredit, kualitas yang ditetapkan oleh BPR, kualitas yang ditetapkan oleh BPR lain, dan alasan penetapan kualitas yang berbeda. (5) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan diketahui bahwa penilaian yang dilakukan BPR tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penilaian yang digunakan adalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
