POJK
Peraturan Badan Nomor 33-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan...
Pasal 5
BAB 2 — KUALITAS ASET PRODUKTIF
(1) BPR wajib melakukan penilaian dan penetapan kualitas Aset Produktif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Dalam hal terjadi perbedaan penetapan kualitas Aset Produktif antara BPR dengan Otoritas Jasa Keuangan maka kualitas Aset Produktif yang berlaku yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (3) BPR wajib melakukan penyesuaian kualitas Aset Produktif sesuai dengan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam laporan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai laporan bulanan BPR.
