Pasal 4
BAB 2 — KUALITAS ASET PRODUKTIF
(1) Dewan Komisaris wajib melakukan pengawasan efektif terhadap pelaksanaan kebijakan perkreditan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (2) Pengawasan efektif yang dilakukan oleh Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. menelaah dan menyetujui kebijakan perkreditan BPR yang diusulkan oleh Direksi;
b. mengawasi pelaksanaan tanggung jawab Direksi terhadap penerapan kebijakan perkreditan dan prosedur perkreditan; dan c. melaporkan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan perkreditan dan prosedur perkreditan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam laporan pengawasan rencana bisnis BPR sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah. (3) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit memuat: a. penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian Kredit berupa:
- penilaian terhadap penerapan kebijakan perkreditan dan prosedur perkreditan;
- pemenuhan PPAP;
- Batas Maksimum Pemberian Kredit;
- Kredit kepada pihak terkait, Debitur grup, dan/atau Debitur besar tertentu; dan 5) penanganan Kredit bermasalah, yang terdiri dari Restrukturisasi Kredit, pengambilalihan agunan, hapus buku, dan/atau hapus tagih; b. penilaian terhadap pelaksanaan penanganan Kredit bermasalah yang disertai dengan penjelasan mengenai faktor penyebab Kredit bermasalah serta upaya yang telah dilakukan untuk menyelesaikan Kredit bermasalah; dan c. saran dan rekomendasi Dewan Komisaris terhadap pelaksanaan kebijakan perkreditan.
