Pasal 3
BAB 2 — KUALITAS ASET PRODUKTIF
(1) Untuk penyediaan dana dalam bentuk Kredit, BPR wajib memiliki dan menerapkan kebijakan perkreditan dan prosedur perkreditan secara tertulis mengacu pada Pedoman Kebijakan Perkreditan BPR (PKPB) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Kebijakan perkreditan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetujui oleh Dewan Komisaris. (3) Prosedur perkreditan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetujui oleh Direksi. (4) Setiap perubahan kebijakan perkreditan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak terjadi perubahan. (5) Apabila batas akhir kewajiban penyampaian perubahan kebijakan perkreditan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, atau hari libur, BPR wajib menyampaikan perubahan kebijakan perkreditan pada hari kerja berikutnya. (6) BPR yang memperoleh izin usaha setelah berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, wajib memiliki dan menerapkan kebijakan perkreditan dan prosedur perkreditan sejak melakukan kegiatan usaha.
