Pasal 7
BAB 2 — KUALITAS ASET PRODUKTIF
(1) Kualitas Aset Produktif dalam bentuk Kredit yang diberikan oleh setiap BPR kepada 1 (satu) Debitur atau 1 (satu) proyek atau usaha dengan jumlah paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dinilai berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga. (2) Kualitas Aset Produktif dalam bentuk Kredit yang diberikan oleh setiap BPR kepada 1 (satu) Debitur atau 1 (satu) proyek atau usaha dengan jumlah lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dinilai berdasarkan faktor penilaian: a. prospek usaha; b. kinerja Debitur; dan c. kemampuan membayar.
(3) Penetapan kualitas Aset Produktif dalam bentuk Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
