Pasal 33
BAB 8 — SANKSI
BPR yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 12, Pasal 16 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 19 ayat (2), Pasal 21 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 22, Pasal 23 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 24, Pasal 27 ayat (4), ayat (5) huruf b, dan ayat (7), Pasal 28, Pasal 29 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), Pasal 30, dan Pasal 32 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis;
b. penurunan nilai kredit dalam perhitungan tingkat kesehatan; dan/atau c. pencantuman anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pejabat eksekutif, dan/atau pemegang saham pengendali dalam daftar tidak lulus melalui mekanisme uji kemampuan dan kepatutan.
