POJK
Peraturan Badan Nomor 33-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan...
Pasal 32
BAB 7 — KETENTUAN LAIN
(1) BPR melakukan penyesuaian kebijakan perkreditan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) BPR wajib menyampaikan kebijakan perkreditan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat pada tanggal 30 November 2019.
