POJK
Peraturan Badan Nomor 33-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan...
Pasal 31
BAB 7 — KETENTUAN LAIN
(1) BPR yang menyalurkan kredit pada lokasi proyek atau lokasi usaha di daerah tertentu yang terkena bencana alam ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai daerah yang memerlukan perlakuan khusus terhadap Kredit bank, dikecualikan dari penerapan perlakuan akuntansi Restrukturisasi Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24. (2) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Kredit yang disalurkan sebelum dan setelah terjadi bencana alam sesuai jangka waktu yang ditetapkan sejak terjadinya bencana alam.
