POJK
Peraturan Badan Nomor 33-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan...
Pasal 30
BAB 6 — HAPUS BUKU DAN HAPUS TAGIH
(1) Hapus buku dan/atau hapus tagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 hanya dapat dilakukan setelah BPR melakukan upaya untuk memperoleh kembali Aset Produktif yang diberikan. (2) BPR wajib mendokumentasikan upaya untuk memperoleh kembali Aset Produktif yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dasar pertimbangan pelaksanaan hapus buku dan/atau hapus tagih. (3) BPR wajib mengadministrasikan data dan informasi mengenai Aset Produktif yang telah dilakukan hapus buku dan/atau hapus tagih.
