POJK
Peraturan Badan Nomor 33-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan...
Pasal 29
BAB 6 — HAPUS BUKU DAN HAPUS TAGIH
(1) Hapus buku dan/atau hapus tagih hanya dapat dilakukan terhadap penyediaan dana yang memiliki kualitas macet. (2) Hapus buku tidak dapat dilakukan terhadap sebagian penyediaan dana. (3) Hapus tagih dapat dilakukan terhadap sebagian atau seluruh penyediaan dana. (4) Hapus tagih terhadap sebagian penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat dilakukan untuk Restrukturisasi Kredit atau penyelesaian Kredit.
