Pasal 28
BAB 5 — AGUNAN YANG DIAMBIL ALIH
(1) BPR wajib melakukan upaya penyelesaian terhadap AYDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak pengambilalihan agunan. (2) Apabila BPR tidak dapat melakukan upaya penyelesaian terhadap AYDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai AYDA untuk jenis agunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c, huruf e sampai dengan huruf g yang tercatat pada laporan posisi keuangan BPR wajib diperhitungkan sebagai faktor pengurang modal inti BPR dalam perhitungan KPMM sebesar: a. 50% (lima puluh persen) dari nilai AYDA untuk AYDA yang dimiliki lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun; b. 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai AYDA untuk AYDA yang dimiliki lebih dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun; dan/atau c. 100% (seratus persen) dari nilai AYDA untuk AYDA yang dimiliki lebih dari 5 (lima) tahun. (3) Apabila BPR tidak dapat melakukan upaya penyelesaian AYDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai AYDA untuk jenis agunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf h yang tercatat pada laporan posisi keuangan BPR wajib diperhitungkan sebagai faktor pengurang modal inti BPR dalam perhitungan KPMM sebesar: a. 50% (lima puluh persen) dari nilai AYDA untuk AYDA yang dimiliki lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun; dan/atau b. 100% (seratus persen) dari nilai AYDA untuk AYDA yang dimiliki lebih dari 2 (dua) tahun. (4) BPR wajib mendokumentasikan upaya penyelesaian AYDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) BPR wajib menerapkan perlakuan akuntansi pengambilalihan AYDA sesuai dengan standar
akuntansi keuangan dan pedoman akuntansi bagi BPR.
